Selasa, 09 Agustus 2011

Download lagu di internet bisa di penjara 12 Tahun!



Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
tribunnews.com, bandung - Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.
"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).
Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya. (*)

Sumber
Yahoo News (http://id.berita.yahoo.com/download-...080251096.html)


Wah, kalo udah begini .. Penjara bakal penuh ama tukang download mulai dari anak-anak ampe orang dewasa. Masalahnya adalah apakah peraturan ini sudah dipikirkan baik-baik? Oke mari kita lihat dari segi positifnya. Dikarenankan bebasnya masyarakat meunduh lagu (ganti bahasanya biar keren dikit, ha) dengar-dengar kerugian akibat hal tersebut mencapai Rp.13 Triliun (CMIIW), kalo peraturan ini berlaku dan tersosialisasikan dengan benar kan bisa bantu negara nih , secara orang-orang harus bayar dulu lagu yg mau diunduhnya atau harus beli cdnya. Nah (tapi) kita lihat kembali kondisi negara kita, dengan kondisi seluruh masyarakat yang banyak menganggur, dan hidup secara pas-pasan apakah hal ini benar-benar bisa terlaksana? Ujung-ujungnya penikmat musik bakal berkurang dan sangat berhati-hati dalam membeli lagu,kalo udah gini kan kembali lagi ke pembuat musiknya, lagipula dari segi hukuman (WOW!) melebihi hukuman para koruptor , 12 Tahun penjara! hedeh.. ngeri..

0 komentar:

Posting Komentar